Diduga Belum Memiliki Izin, Pembakaran Aluminium Foil di Langensari Disorot, KLH Banten Desak Pemeriksaan Legalitas dan Mutu Udara

Minggu, 20 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang – Aktivitas pembakaran aluminium foil yang berlangsung di Desa Langensari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan usaha dan perizinan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan, 20 September 2026.

Dugaan tersebut mencuat setelah awak media bersama tim Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten melakukan kunjungan ke lokasi pada 9 September 2026. Dalam kunjungan tersebut, pemilik usaha berinisial E dan H dimintai keterangan mengenai legalitas kegiatan pembakaran aluminium foil yang dijalankan.

Saat dikonfirmasi terkait legalitas usaha, pemilik mengaku baru memiliki izin lingkungan dari pemerintah desa setempat. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh tim di lapangan, pemilik belum memiliki badan usaha maupun perizinan lain yang diterbitkan melalui sistem OSS dan Simpel.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menjadi perhatian KLH Banten karena kegiatan yang dijalankan disebut berbasis risiko, sehingga aspek legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, serta dampak terhadap kualitas udara perlu dipastikan melalui mekanisme perizinan dan pengawasan yang berlaku.

Dalam kunjungannya, tim KLH Banten tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada pemilik usaha berinisial E dan H mengenai pentingnya memenuhi legalitas usaha serta kewajiban lingkungan.

Namun, KLH Banten menyebut hingga saat ini pemilik usaha belum menempuh proses perizinan sebagaimana yang diperlukan, baik terkait badan usaha maupun perizinan lainnya.

Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., meminta instansi berwenang tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang perlu segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara langsung, termasuk memastikan legalitas kegiatan serta aspek lingkungan dari proses pembakaran yang dilakukan.

Kami berharap DLH Kabupaten Pandeglang dan Tipidter Polres Pandeglang segera melakukan kunjungan dan pemeriksaan ke lokasi. Jangan sampai aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berjalan tanpa pengawasan yang memadai,” ujar Ferry.

KLH Banten juga telah mengambil langkah dengan melayangkan surat pengaduan kepada Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Mutu Udara (PPMU) Kementerian Lingkungan Hidup serta Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.

Pengaduan tersebut meminta adanya pemeriksaan terhadap aktivitas pembakaran aluminium foil di Desa Langensari, termasuk pengujian terhadap mutu udara yang dihasilkan dari aktivitas tersebut.

KLH Banten berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berdasarkan hasil uji lapangan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLH Banten meminta aparat dan instansi berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ferry menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah usaha, melainkan bagaimana setiap kegiatan usaha berjalan dengan memenuhi aspek legalitas dan tidak mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.

“Kami tidak mempersoalkan masyarakat menjalankan usaha. Tetapi setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai aturan. Legalitas harus jelas dan dampak terhadap lingkungan serta kualitas udara harus dipastikan melalui pemeriksaan yang berwenang,” tegasnya.

KLH Banten kini menunggu tindak lanjut dari instansi terkait. Pemeriksaan lapangan dan pengujian mutu udara dinilai penting untuk memberikan kepastian apakah aktivitas pembakaran aluminium foil tersebut memenuhi ketentuan atau justru ditemukan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.(red)

Facebook Comments Box

Penulis : Fale wali

Berita Terkait

Mahasiswa dan pemuda Desak BPJN Banten Bertanggung Jawab atas Dugaan Proyek Asal-asalan CV. Tama Karya Selaras
Warga dan Mahasiswa Geruduk Pemkab Pandeglang, Protes Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh CV. GSM
DPW JPMI Banten Adukan CV. GSM Ke KemenLH, DPR RI, dan Mabes Polri 
Tebing SDN 3 Pandeglang Longsor Akibat Hujan Deras
Waduh! Puluhan Tahun Tak Diperbaiki, Warga Pandeglang Patungan Bangun Jalan Baru Cemplang Cadasari
Andra Soni: Pemprov Banten Komitmen Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih
Jalan Sumur-Taman Jaya Pandeglang Mulus, Andra Soni: Jarak Tempuh 3 Jam Kini Hanya 20 Menit
Kunjungi SMKN 17 Pandeglang, Andra Soni: 7 Unit Sekolah Baru Dibangun Tahun Ini

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 21:09 WIB

Diduga Belum Memiliki Izin, Pembakaran Aluminium Foil di Langensari Disorot, KLH Banten Desak Pemeriksaan Legalitas dan Mutu Udara

Jumat, 19 September 2025 - 13:57 WIB

Mahasiswa dan pemuda Desak BPJN Banten Bertanggung Jawab atas Dugaan Proyek Asal-asalan CV. Tama Karya Selaras

Kamis, 4 September 2025 - 22:44 WIB

Warga dan Mahasiswa Geruduk Pemkab Pandeglang, Protes Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh CV. GSM

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:41 WIB

DPW JPMI Banten Adukan CV. GSM Ke KemenLH, DPR RI, dan Mabes Polri 

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:51 WIB

Tebing SDN 3 Pandeglang Longsor Akibat Hujan Deras

Berita Terbaru