Tangerang-DPRD Kota Tangerang Khususnya Dapil II kembali melakukan sweeping terhadap masyarakat sekitar Bandara Soekarno-Hatta Minggu, 27 Juni 2025 terkait layang- layang yang kerap menggagu penerbangan beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi III, DPRD Kota Tangerang H. Holiludin S.H.,M.H. Menghimbau kepada masyarakat yang kerap bermain layang layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta (Runwey Utara dan selatan).
“Kami menghimbau kepada masyarakat sekitar Khususnya Neglasari,Batuceper dan Benda agar tidak menerbangkan layang- layang di sekitar Bandara dan jalur penerbangan”, imbuhnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
H. Holiludin S.H.,M.H. yang biasa disapa Bang Haji Holil Pun menegaskan bahwa aktivitas bermain layang-layang bukan sekadar iseng belaka, melainkan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Ancaman hukuman bagi orang yang bermain layang-layang di area sekitar Bandara pun tidak main-main, bisa berujung pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Aturan tegas ini tercantum jelas dalam Pasal 210 dan Pasal 421 ayat (2) UU Penerbangan. Menurut Pasal 210, siapapun dilarang keras berada di area terlarang bandara, membuat rintangan (obstacle), atau melakukan aktivitas lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pesawat.
Lebih lanjut lagi, Pasal 421 ayat (2) menguraikan konsekuensi bagi para pelanggar. Bagi mereka yang nekat membuat rintangan atau melakukan kegiatan berbahaya di kawasan keselamatan operasi penerbangan (seperti yang dimaksud dalam Pasal 210), maka siap-siap berhadapan dengan jeratan hukum. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),Terang Politisi Partai Nasdem tersebut.
Perlu diketahui larangan bermain layang-layang tidak hanya di atur UU Penerbangan saja, akan tetapi sudah ada Perdanya. Kota Tangerang sendiri sudah mengatur terkait hal tersebut pada Perda No 7 Tahun 2004 tentang Larangan Layang-layang di Sekitar Bandara.
Peringatan ini merupakan imbas dari aktivitas warga main layang layang di dekat area landasan pacu Bandara Soerkarno-Hatta, yang menyebabkan 21 pesawat batal terbang dan mendarat beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Kota Tangerang khususnya Dapil II (Benda,Batuceper,Neglasari) yang mana wilayahnya berdekatan langsung dengan bandara Soekarno-Hatta membentuk team atau satgas untuk menindak dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya bermain layang layang di sekitar bandara.
Pada 23 juli 2025 lalu, kami dari DPRD Kota Tangerang khususnya Dapil II (Benda,Batuceper,Neglasari)Serta Mewakili Pemerintah Kota Tangerang Memenuhi Panggilan Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Bapak Putu Eka Cahyadhi, ST,ME. Dari hasil pertemuan tersebut kami DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang sepakat untuk meninjau dan menindak tegas terhadap warga yang masih bermain layang-layang di sekitar bandara Soekarno-Hatta dan kami juga melakukan sosialisasi kepada seluruh warga akan bahaya layang-layang disekitar Bandara.
“Setelah pertemuan dengan Otoritas Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu, kami langsung melakukan Sweeping dan sosialisasi selama 3 hari dari tanggal 24 juli hingga hari ini, Kami langsung sampaikan kepada Pak Lurah, Pak RW, Pak RT dan Team Sahabat Bang Holil serta seluruh warga di dapil kami khususnya yang berdekatan langsung dengan Bandara Soekarno-Hatta, hasilnya
Alhamdulillah hari ketiga ini sudah mengalami penurunan Aktivitas Masyarakat yang Menerbangkan Permainan Layang- Layang dan saya pastikan tidak ada lagi yang bermain layang layang di sekitaran Area Bandara Soekarno-Hatta, walaupun pada hari pertama dan kedua masih ada kita temukan beberapa warga yang masih bermain layang-layang dan langsung kita suruh turunkan dan kita berikan arahan langsung. sekarang warga bisa memilih bermainan permainan lain yang lebih bermanfaat seperti bermain sepak bola,tenis meja,dll.” Tutupnya.
Penulis : Fale









