Serang – Dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang https://sipp.pn-serang.go.id, kasus Pagar Laut Tangerang yang menghebohkan publik diketahui masuk kedalam klasifikasi perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
“Tanggal register 23 September 2025, klasifikasi perkara; Tindak Pidana Korupsi,” isi kolom pada sipp.pn-serang.go.id tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JAKSA PENUNTUT UMUM
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum pada perkara tindak pidana korupsi tersebut terdiri dari;
1. Irfan Sastra Dwi Putra, S.H
2. Rosandi. SH.MH, dan;
3. Erika, S.H.,M.H
Nama Irfan Sastra Dwi Putra, S.H diketahui sebagai JPU Kejari Tangerang yang tegas, baru-baru ini Irfan bersidang menuntut Mantan Kepala Seksi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha yang didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 dengan alokasi Sertifikat Hak Atas Tanah anggaran Rp26,1 miliar dan PTSL Rp1,7 miliar.
“Program PTSL di wilayah Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mulai dilaksanakan pada Juni 2022,” Ungkap Irfan, dikutip dari laman resmi PN Serang, Sabtu (26/07/2025).
JADWAL SIDANG
Berdasarkan informasi jadwal sidang yang di-update pada Jum’at, 26 September 2025 pukul 21:15 WIB, bahwa Perkara Pagar Laut Tangerang akan disidangkan 4 hari kedepan atau tanggal 30 September 2025.
Adapun keempat terdakwa yang akan didakwa pada persidangan nanti diantaranya adalah;
1. Arsin Bin Alm Asip
2. Ujang Karta bin Murjan
3. Septian Prasetyo, S.H. Bin Sukarso
4. Chandra Eka Agung Wahyudi, S.Pd. Bin Ruswandi
Perkara tersebut diketahui telah dilimpahkan sejak Kamis, 18 September 2025 dengan Nomor Surat Pelimpahan B-5019/M.6.12/Ft.1/09/2025. [Red]
Penulis : Doni