Komisi III DPRD Banten Apresiasi UPTD PPD Samsat Cikokol yang Berhasil Realisasikan Target Pajak Alat Berat

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala UPTD PPD Samsat Cikokol, Awal Pasenggong. Foto: BantenPos.id

Plt Kepala UPTD PPD Samsat Cikokol, Awal Pasenggong. Foto: BantenPos.id

Kota Tangerang – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten Suharno menyampaikan apresiasi kepada UPTD PPD Samsat Cikokol yang mampu melampaui target pendapatan.

“Tentu kami sangat apresiasi atas capaian UPTD PPD Samsat Cikokol yang melampaui target Pajak Alat Berat dan harus menjadi contoh bagi UPTD PPD Lainya, karena memang Juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis)-nya sudah ada, sosialisasipun sudah dilaksanakan, jadi Pemprov Banten melalui Bapenda harus sudah memulai pemungutan pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen,” ungkap Suharno, Selasa (25/03/2025).

Diketahui Samsat Cikokol menjadi Satu-satunya UPTD PPD di Provinsi Banten yang mampu realisasikan target Pajak Alat Berat (PAB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak tanggung-tanggung hingga 25 Maret 2025 realisasi PAB pada UPT PPD Cikokol mencapai 232.64%. Adapun untuk 11 UPTD PPD lainya termasuk Kota Industri Cilegon hingga saat ini tercatat masih nihil.

“Alhamdulillah berdasarkan data yang kami terima hingga 25 Maret 2025 pukul 17.45 WIB, Realisasi Pajak Alat Berat (PAB) sudah mencapai Rp.12.385.000 dari Target Rp.5.517.100 atau 232.64%,” Ungkap Plt.Kepala UPTD PPD Cikokol, Awal Pasenggong kepada TangerangPos, Selasa (25/03/2025).

Menurut awal terlampauinya target Pajak Alat Berat (PAB) merupakan hasil dari sosialisasi, kordinasi lintas instansi serta adanya kesadaran dari para pengusaha/pemilik alat berat untuk menunaikan kewajibannya.

“Selain karena intensitas sosialisasi kami gencarkan juga tentunya karena kesadaran dari para pengusaha/pemilik alat berat untuk membayar Pajak Alat Berat, olehkarenanya kami ucapkan terimakasih atas kerjasamanya,” tukasnya.

Untuk diketahui bahwa Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). [red]

Facebook Comments Box

Penulis : Kang Aye

Berita Terkait

Pendaftaran Resmi Ditutup, Gugun jadi Calon Tunggal Ketua FKWT
Pimpin Apel Gabungan, Sachrudin: Budaya Bersih Harus Jadi Budaya Kerja ASN Kota Tangerang
Dinkes Kota Tangerang Gandeng Pakar UI dan IPKJI Banten Latih Kader Kesehatan Jiwa
Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Angin Kencang
Jamin Kebutuhan Hunian, Pemkot Tangerang Sediakan 979 Unit Rusunawa Murah
Hari Jadi ke-31 Kelurahan Kedaung Baru, Wawan Gunawan:  Menjadi Lebih Baik Dalam Segala Hal
Hadiri Hari Jadi ke-31 Kedaung Baru Tangerang, Wali Kota Sachrudin: Jaga Semangat Baru untuk Kesejahteraan Warga
Polsek Neglasari Gelar “Jumat Peduli” Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Pendaftaran Resmi Ditutup, Gugun jadi Calon Tunggal Ketua FKWT

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Pimpin Apel Gabungan, Sachrudin: Budaya Bersih Harus Jadi Budaya Kerja ASN Kota Tangerang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Dinkes Kota Tangerang Gandeng Pakar UI dan IPKJI Banten Latih Kader Kesehatan Jiwa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Angin Kencang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:17 WIB

Jamin Kebutuhan Hunian, Pemkot Tangerang Sediakan 979 Unit Rusunawa Murah

Berita Terbaru

bakal calon ketua FKWT yang mendaftar dan telah mengembalikan berkas formulir pendaftaran. Foto: Ist

Tangerang Raya

Pendaftaran Resmi Ditutup, Gugun jadi Calon Tunggal Ketua FKWT

Sabtu, 18 Okt 2025 - 15:05 WIB