Tangerang – Dalam rangka memberikan pelayanan prima menyambut para Wajib Pajak yang akan memanfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dimulai besok 10 April 2025, UPTD PPD Kelapa Dua telah menyiapkan fasilitas serta sarana prasarana untuk mendukung kelancaran program tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPTD PPD Kelapa Dua, Ahmad Baihaqi yang mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas layanan di gerai-gerai terdekat seperti di gerai Curug, gerai Sepatan, gerai Teluknaga, gerai Samsat Kelapa Dua (ruko glaze) dan gerai Cisauk, khusus untuk yang dendanya di bawah lima tahun
“Kami siap menyambut dan melayani masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda, silahkan kunjungi gerai-gerai terdekat kami,” Ungkap Ahmad Baihaqi kepada BantenPos.id, Rabu (09/04/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baehaqi menambahkan bahwa pihaknya juga akan menerjunkan 2 unit armada Samsat Keliling (Samling) yang akan menjangkau para wajib pajak.
“Namun yang mempunyai denda di atas 5 tahun maka wajib pajak bisa dilayani di Samsat induk yang berada di G-Town yang berada di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua,” sambungnya.
Baihaqi juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya agar bisa terbebas dari beban denda dan tunggakan pajak kendaraan.
“Silahkan manfaatkan kesempatan emas yang diberikan oleh Bapak Gubernur untuk membantu masyarakat, Besok hingga akhir Juni, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat tidak hanya terbantu secara ekonomi, tetapi juga diberi kemudahan untuk kembali tertib dalam administrasi pajak kendaraan,” Pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Gubernur Banten Andrasoni telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, Melalui keputusan tersebut, Pemprov Banten secara resmi menetapkan kebijakan pemutihan denda serta penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan bisa meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan.
Program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga dalam membangun budaya tertib dan taat pajak di Provinsi Banten. [red]
Penulis : Kang Aye