Tangerang – Gelombang protes terkait tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang berlangsung di Puspemkot Tangerang dan DPRD Kota Tangerang pada Senin, 15 September 2025 kemarin sore.
Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) meminta pemerintah Kota Tangerang untuk segera menindak lanjuti terkait evaluasi tunjangan DPRD dan hasil evaluasi itu dapat dibuka ke ruang publik.
Ketua IMM, AAUFA FADHLURROHMAN menyampaikan sebelumnya pihaknya telah mengultimatum Pemkot Tangerang 3×24 jam untuk mengevaluasi Tunjangan DPRD Kota Tangerang. Sayangnya ultimatum tersebut sampai saat ini belum mendapat respon.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini, kita tidak tahu prosesnya sudah sejauh mana. Maka mahasiswa sekarang, khususnya IMM, mengawal proses ini agar kemudian masyarakat tahu sudah sampai mana proses evaluasi Perwal No 14 tahun 2025 ini,” ujarnya.
Menurut mahasiswa Perwal itu tidak sejalan dengan asas ketaatan di mana sudah ada penurunan gaji dan tunjangan di DPR RI, sementara DRPD masih jauh lebih tinggi.
Selain itu, mahasiswa menilai tingginya tunjangan bentuk tidak simpati dengan kondisi masyarakat Kota Tangerang yang sulit mencari kerja dan berbagai macam permasalahan yang ada.
“Dengan kondisi sosial yang sekarang, saya rasa enggak elok gitu. Kalau emang tunjangan DPRD sebesar Rp49 juta, dan itu hanya Tunjangan Perumahan,” terangnya.
“Kita sudah kaji bahwa kita akumulasikan sebesar Rp100 juta per bulan untuk pimpinan DPRD. Nah maka kemudian kita menuntut untuk bahwa kebijakan ini ayolah kita pro-rakyat,” jelasnya.
Karena itu, mahasiswa meminta agar evaluasi secepatnya dilakukan dan dibuka ke ruang publik agar masyarakat mengetahui proses dan hasilnya.
DENI KOSWARA H S.Sos., M.Si Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang menyambut para Mahasiswa di depan gerbang puspemkot Tangerang. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa hari ini Pemerintah Kota Tangerang kedatangan adik adik mahasiswa, namun hari ini Walikota sedang tidak bisa di ganggu.
“Yang terhormat Adek-adek IMM Kota Tangerang, Alhamdulillah hari ini sudah datang ke pemerintah Kota Tangerang, Kaitan pertama, Pak Wali mungkin hari ini belum bisa diganggu, kalau toh Adek-adek mau ketemu Bapak silahkan nanti Dirumah,” Ungkap Deni Koswara, Senin (15/09/2025).
LIA DAHLIA SH.MAP Kepala Bagian Hukum Kota Tangerang melanjutkan bahwa perubahan maupun pencabutan regulasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Semua ada prosedurnya, mulai dari usulan, pembahasan, harmonisasi hingga fasilitasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait. Saat ini evaluasi sedang berjalan, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena proses ini dilakukan secara transparan, terbuka, dan sesuai aturan perundang-undangan,” jelas Lia
Penulis : FW









