Kabupaten Tangerang – Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang terdampak pagar laut Tangerang menolak relokasi dan melakukan perlawanan terhadap pengembang PT. KML yang akan melakukan pemasangan gorong-gorong dan jembatan akses proyek.
“Kubur Kami Bersama Gorong-gorong,” Tulisan Spanduk yang terpampang diatas aliran kali tersebut.
Sejumlah warga yang didominasi emak-emak tersebut menunjukkan solidaritasnya terhadap 6 orang warga dan 1 pengacara yang kini sudah ditahan di rutan jambe berdasarkan LP/B/922/VII/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota dan LP/B/953/VII/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan berkhianat pada 7 Kurcaci yang berkorban demi warga,” isi tulisan pada spanduk yang dibentangkan oleh emak-emak tersebut.
Salahsatu warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Haerudin mengatakan bahwa masyarakat tidak bermaksud menghalangi kegiatan pengembang namun warga hanya memperjuangkan haknya.
“Sebetulnya simpel, warga kepengen haknya diselesaikan, kalau warga dibayar sesuai dengan yang diinginkan, silahkan gorong-gorong dilaksanakan, kami tidak mau di relokasi, kami ingin jual tanah kami jual putus dengan harga wajar, bukan relokasi,” Ungkap Haerudin, Jum’at (21/11/2025).
Berdasarkan pantauan dilapangan sejumlah warga terbaring ditanah didepan mesin eksavator, sementara warga lainya berteriak menolak relokasi.
Nampak sejumlah aparat gabungan dari aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP berjaga mengamankan jalanya aksi protes warga tersebut tetap tertib. [red]
Penulis : Din









