Mahasiswa dan pemuda Desak BPJN Banten Bertanggung Jawab atas Dugaan Proyek Asal-asalan CV. Tama Karya Selaras

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menggelar aksi demonstrasi menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pemeliharaan berkala jembatan PPK 1.3 di Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang. Proyek dengan nilai kontrak Rp1,94 miliar yang dikerjakan CV. Tama Karya Selaras itu dinilai bermasalah, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga dugaan adanya praktik korupsi.

Iim Mukhori Peserta Aksi Dalam aksinya, mahasiswa menilai proyek yang bersumber dari APBN TA 2025 tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan masyarakat. JPMI Banten juga menuding adanya dugaan mark up anggaran, lemahnya pengawasan, hingga dugaan “setoran proyek” kepada oknum di BPJN Banten.

Kami menduga ada indikasi proyek asal-asalan yang tidak sesuai RAB. Ini bentuk kegagalan Kepala BPJN Banten dalam menjalankan tugasnya. Bahkan tercium aroma kongkalikong antara oknum BPJN dan pihak kontraktor,” tegas Iim , salah satu peserta aksi.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada disampaikan Rifai, Korlap Aksi, yang menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini.

Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami siap melakukan aksi berjilid-jilid hingga Kementerian PUPR, KPK, hingga Presiden RI turun tangan. Kami tidak ingin pembangunan infrastruktur yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru dijadikan ladang bancakan,” ujarnya.

Tuntutan Mahasiswa:

1. Pemeriksaan langsung terhadap proyek pembangunan jembatan PPK 1.3 Cisata, Pandeglang.

2. Pemeriksaan terhadap konsultan pengawas dan konsultan perencanaan proyek.

3. Blacklist terhadap CV. Tama Karya Selaras yang dianggap tidak profesional.

4. Aparat penegak hukum (Kejati, Polda, BPK RI, hingga KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan penyimpangan.

5. Kepala BPJN Banten diminta mundur karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

 

Dasar Hukum yang Disorot:

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 16 ayat (1). PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 10.

Permen PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang persyaratan teknis jalan.

UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dengan lantang massa aksi menutup orasi mereka dengan seruan: “Salam Perjuangan! Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!”

Facebook Comments Box

Penulis : Fale Wali

Berita Terkait

Warga dan Mahasiswa Geruduk Pemkab Pandeglang, Protes Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh CV. GSM
DPW JPMI Banten Adukan CV. GSM Ke KemenLH, DPR RI, dan Mabes Polri 
Tebing SDN 3 Pandeglang Longsor Akibat Hujan Deras
Waduh! Puluhan Tahun Tak Diperbaiki, Warga Pandeglang Patungan Bangun Jalan Baru Cemplang Cadasari
Andra Soni: Pemprov Banten Komitmen Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih
Jalan Sumur-Taman Jaya Pandeglang Mulus, Andra Soni: Jarak Tempuh 3 Jam Kini Hanya 20 Menit
Kunjungi SMKN 17 Pandeglang, Andra Soni: 7 Unit Sekolah Baru Dibangun Tahun Ini
Usai Viral dan Dikunjungi Gubernur, Jalan ‘Kubangan Ikan’ di Pandeglang Bakal Dibangun Tahun Ini

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 13:57 WIB

Mahasiswa dan pemuda Desak BPJN Banten Bertanggung Jawab atas Dugaan Proyek Asal-asalan CV. Tama Karya Selaras

Kamis, 4 September 2025 - 22:44 WIB

Warga dan Mahasiswa Geruduk Pemkab Pandeglang, Protes Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh CV. GSM

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:41 WIB

DPW JPMI Banten Adukan CV. GSM Ke KemenLH, DPR RI, dan Mabes Polri 

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:51 WIB

Tebing SDN 3 Pandeglang Longsor Akibat Hujan Deras

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:22 WIB

Waduh! Puluhan Tahun Tak Diperbaiki, Warga Pandeglang Patungan Bangun Jalan Baru Cemplang Cadasari

Berita Terbaru

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang saat aksi penanaman 5.000 bibit mangrove rhizhopora sp atau bakau di Tangerang Mangrove Centre, Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. Foto: BantenPos.id

Banten

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:27 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Supiani. Foto: ist

Tangerang Raya

Komisi IV Usulkan Penerapan RDF di Setiap Kecamatan

Selasa, 14 Apr 2026 - 05:54 WIB