Dianggap Rugikan Masyarakat, Jaringan Nurani Rakyat Bakal Layangkan Class Action Terhadap PT. Pertamina Patra Niaga

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Yunus, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur). Foto: ist

Ade Yunus, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur). Foto: ist

Kota Tangerang – Dianggap telah merugikan masyarakat, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) bakal layangkan gugatan hukum perdata melalui Class Action kepada PT. Pertamina Patra Niaga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Ade Yunus yang mengatakan bahwa masyarakat dirugikan atas dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan oknum para petinggi pertamina.

“Atas kerugian masyarakat yang diakibatkan dugaan kelalaian corporate dalam melakukan pengawasan, sehingga terjadinya dugaan pengoplosan ron 92 atau Pertamax dengan kadar oktan 90 atau Pertalite, untuk itu dalam waktu dekat kami bakal layangkan class action,” Ungkap Ade, Senin (03/03/2025).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade menegaskan bahwa akibat perbuatan para Tersangka, sesungguhnya yang paling sangat dirugikan adalah masyarakat, dimana masyarakat membeli Pertamax dengan harga sesuai, namun yang didapat ternyata diduga bahan oplosan.

“Bukan katanya, saya adalah salahsatu pelanggan yang jadi korban, Motor NMax saya selalu diisi dengan Pertamax, belakangan sering mogok, saat diservis dibilang montir katanya suka Gonta ganti BBM, padahal saya selalu pakai Pertamax,”  sambungnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa masyarakat bisa menuntut kerugian konsumen terkait kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga.

Menurut dia, gugatan masyarakat bisa dilakukan melalui class action atau pengajuan gugatan hukum perdata yang dilakukan oleh orang banyak karena memiliki kepentingan yang sama.

“Langsung boleh class action terhadap korporasi Pertamina yang nantinya juga akan menjadi dasar menuntut kerugian masyarakat kepada pelaku,” kata Fickar dikutip Suara.com, Sabtu (1/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa aturan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP memungkinkan adanya gugatan negara melalui jaksa penuntut umum (JPU) dan korban kejahatan.

“KUHAP juga mengatur gugatan gabungan antara negara (diwakiki JPU) dan korban kejahatan pelaku (masyarakat) diajukan bersama sama pada saat acara tuntutan pidana (requisitor) terhadap terdakwa,” ujar Fickar.

“Hakim/Pengadilan akan memutus sekaligus putusan pidana penjara serta ganti rugi yang harus dibayar kepada negara bersama putusan ganti rugi terhadap masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjerat sembilan orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina tahun 2018-2023.

Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.

Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melakukan mengimpor. Harga bahan bakar sengaja dinaikkan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.

Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos, dan dijual dengan label Ron 92 atau pertamax.

Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapka sembilan orang sebagai tersangka. Di antaranya sebagai berikut:

  1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
  3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;
  9. Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. [red]
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Suyudi Aryo Seto Sebagai Kapolri, DPP KNPI Siap Berkolaborasi Bersama POLRI
Ketum DPP KNPI Dukung Kuliah Gratis: Cetak SDM Unggul Menuju Indonesia Emas
Tidak Ada Nama Kepala BPN Kota Tangerang Dalam Daftar 8 Tersangka OTT KPK
Bicara Polisi, Publik dan Media, Kadiv Humas Polri: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai: Ide Konyol!
Hasil Akhir Kejurnas Hockey Indoor 2026, Gubernur Banten Andra Soni: Bangga Bisa Menjadi Tuan Rumah
Sufmi Dasco Salurkan Bantuan Kursi Roda Ke Lansia Disabilitas di Tangerang
Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Dukung Suyudi Aryo Seto Sebagai Kapolri, DPP KNPI Siap Berkolaborasi Bersama POLRI

Sabtu, 26 September 2026 - 23:43 WIB

Ketum DPP KNPI Dukung Kuliah Gratis: Cetak SDM Unggul Menuju Indonesia Emas

Selasa, 15 September 2026 - 21:03 WIB

Tidak Ada Nama Kepala BPN Kota Tangerang Dalam Daftar 8 Tersangka OTT KPK

Rabu, 9 September 2026 - 22:02 WIB

Bicara Polisi, Publik dan Media, Kadiv Humas Polri: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai: Ide Konyol!

Berita Terbaru