Dianggap Rugikan Masyarakat, Jaringan Nurani Rakyat Bakal Layangkan Class Action Terhadap PT. Pertamina Patra Niaga

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Yunus, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur). Foto: ist

Ade Yunus, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur). Foto: ist

Kota Tangerang – Dianggap telah merugikan masyarakat, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) bakal layangkan gugatan hukum perdata melalui Class Action kepada PT. Pertamina Patra Niaga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Ade Yunus yang mengatakan bahwa masyarakat dirugikan atas dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan oknum para petinggi pertamina.

“Atas kerugian masyarakat yang diakibatkan dugaan kelalaian corporate dalam melakukan pengawasan, sehingga terjadinya dugaan pengoplosan ron 92 atau Pertamax dengan kadar oktan 90 atau Pertalite, untuk itu dalam waktu dekat kami bakal layangkan class action,” Ungkap Ade, Senin (03/03/2025).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade menegaskan bahwa akibat perbuatan para Tersangka, sesungguhnya yang paling sangat dirugikan adalah masyarakat, dimana masyarakat membeli Pertamax dengan harga sesuai, namun yang didapat ternyata diduga bahan oplosan.

“Bukan katanya, saya adalah salahsatu pelanggan yang jadi korban, Motor NMax saya selalu diisi dengan Pertamax, belakangan sering mogok, saat diservis dibilang montir katanya suka Gonta ganti BBM, padahal saya selalu pakai Pertamax,”  sambungnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa masyarakat bisa menuntut kerugian konsumen terkait kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga.

Menurut dia, gugatan masyarakat bisa dilakukan melalui class action atau pengajuan gugatan hukum perdata yang dilakukan oleh orang banyak karena memiliki kepentingan yang sama.

“Langsung boleh class action terhadap korporasi Pertamina yang nantinya juga akan menjadi dasar menuntut kerugian masyarakat kepada pelaku,” kata Fickar dikutip Suara.com, Sabtu (1/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa aturan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP memungkinkan adanya gugatan negara melalui jaksa penuntut umum (JPU) dan korban kejahatan.

“KUHAP juga mengatur gugatan gabungan antara negara (diwakiki JPU) dan korban kejahatan pelaku (masyarakat) diajukan bersama sama pada saat acara tuntutan pidana (requisitor) terhadap terdakwa,” ujar Fickar.

“Hakim/Pengadilan akan memutus sekaligus putusan pidana penjara serta ganti rugi yang harus dibayar kepada negara bersama putusan ganti rugi terhadap masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjerat sembilan orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina tahun 2018-2023.

Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.

Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melakukan mengimpor. Harga bahan bakar sengaja dinaikkan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.

Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos, dan dijual dengan label Ron 92 atau pertamax.

Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapka sembilan orang sebagai tersangka. Di antaranya sebagai berikut:

  1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
  3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;
  9. Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. [red]
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lebaran Idul Adha Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026
Viral! AHY Tegur Keras Kepala BBWS Ciliwung-Cisadane, Apa Penyebabnya?
Mengenal Siapa itu Angelina Aqila Suryadi: Sosok Pengusaha Muda Perempuan (Womenpreneur)
Dengar Keluhan Warga Soal Harga Rokok, Annisa Mahesa Soroti Maraknya Rokok Ilegal
Annisa Mahesa Soroti Proses Pencairan Bantuan Langsung Tunai di Wilayah Kota Serang
*Semangat Emansipasi Wanita di Hari Kartini, Annisa Mahesa Ajak Ibu-Ibu Melek Keuangan
Pernyataan Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd terkait Pengesahan RUU PPRT di Hari Kartini
Dr. Giwo Rubianto Kecam Keras Kasus Pelecehan di Fakultas Hukum UI

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:48 WIB

Lebaran Idul Adha Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:42 WIB

Mengenal Siapa itu Angelina Aqila Suryadi: Sosok Pengusaha Muda Perempuan (Womenpreneur)

Minggu, 26 April 2026 - 21:24 WIB

Dengar Keluhan Warga Soal Harga Rokok, Annisa Mahesa Soroti Maraknya Rokok Ilegal

Minggu, 26 April 2026 - 20:14 WIB

Annisa Mahesa Soroti Proses Pencairan Bantuan Langsung Tunai di Wilayah Kota Serang

Sabtu, 25 April 2026 - 20:46 WIB

*Semangat Emansipasi Wanita di Hari Kartini, Annisa Mahesa Ajak Ibu-Ibu Melek Keuangan

Berita Terbaru

Sidang Isbat Idul Adha 2026 digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama RI, Jalan M.H. Thamrin No 6, Jakarta Pusat. Foto: ist

Nasional

Lebaran Idul Adha Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:48 WIB