Kabupaten Tangerang – Memasuki hari Ke-13 Program Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang digagas oleh Gubernur Banten Andra Soni melalui Peraturan Gubernur Banten 170 Tahun 2025 disambut antusiasme masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja, Dr.M.Ali Hanafiah,SE,SH.,MH bahwa Samsat Balaraja telah melayani 58.900 Pemohon atau wajib pajak.
”Sampai dengan hari ke tiga belas pemutihan berlangsung Samsat Balaraja sudah melayani lebih dari 58.000 wajib pajak, kecepatan proses pelayanan pembayaran pajak menjadi prioritas utama kami sehingga masyarakat tidak menghabiskan waktu yang lama dari datang di Samsat hingga selesai pembayaran pajak,” Ungkap Ali kepada Bantenpos.id, Jum’at (25/04/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali tak bosan-bosannya menghimbau kembali kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan relaksasi pajak tersebut karena akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
“Masih ada kesempatan hingga 30 Juni 2025 mendatang, mari manfaatkan sebaik-baiknya program pak Gubernur ini,” Tandasnya.[red]
Penulis : Agung