Serang – Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi menerangkan bahwa usai Pemprov Banten memberlakukan bebas denda pada peringatan HUT Provinsi Banten, ada peningkatan realisasi pembayaran PKB sebesar 26,81 persen dari sebelum dan sesudah kebijakan fiskal itu diluncurkan.
“Sebelum ada program bebas denda tahun 2024 kemarin, realisasi PKB sebesar Rp884,59 miliar. Setelah ada program bebas denda, realisasinya menjadi Rp1,12 triliun,” Ungkap Deden.
Deden menambahkan bahwa selama ini wajib pajak berat membayar pokok pajaknya ketimbang dendanya. Sehingga setiap tahun ada saja wajib pajak yang menunggak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Realisasi PKB di Banten selalu melampaui target yang sudah ditetapkan. Tahun 2024, realisasi PKB mencapai 107,11 persen atau Rp3,57 triliun dari target Rp3,33 triliun,”sambungnya.
Dengan adanya program pemutihan atau penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor periode 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang, Bapenda Banten optimis realisasi PKB dapat meningkat.
“Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Banten No. 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku 10 April mendatang, selain untuk meringankan beban masyarakat kami juga optimistis realisasi PKB dapat meningkat,” Tuturnya.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Terdapat 2.376.322 unit kendaraan di Banten yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan total tunggakan PKB sejak 2020 hingga 2024 mencapai Rp744,37 miliar.
“Ada 2.057.889 unit, dan yang baling banyak motor,” terangnya.
Deden merinci bahwa total tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua yakni Rp269,9 miliar. Sedangkan untuk roda empat, ada 318.433 unit yang menunggak pajak.
“Meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan kendaraan roda dua, tetapi jumlah tunggakan pajak roda empat lebih besar yaitu Rp475,46 miliar,”Paparnya.
Menurut Deden ada beberapa penyebab terjadinya tunggakan PKB. Pertama, kurangnya kesadaran masyarakat terkait kewajiban bayar pajak. Kedua, pembayaran pajak dipengaruhi oleh tingkat ekonomi masyarakat.
“Ada masyarakat yang mampu beli kendaraan, tapi tidak mampu bayar cicilan dan pajaknya. Kasus ini banyak ditemukan di kendaraan roda dua dan ada beberapa di roda empat,” pungkasnya. [red]
Penulis : Kang Aye