Kabupaten Tangerang – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2008-2013, Mohammad Mahfud MD dalam kanal YouTube Mahfud MD Official kembali menyoroti kasus Pagar Laut Tangerang yang sempat menghebohkan publik.
“Saya kira peristiwa pidana yang paling gaduh dan membuang energi panjang untuk diskusi-diskusi, kasus pagar laut. Karena itu jelas pelanggaran undang-undang, mengkavling laut tuh tidak boleh, itu sudah ketentuan undang-undang dan putusan MK,” ungkap Mahfud, Rabu (2/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di era presiden Joko Widodo tersebut merasa heran atas perjalanan Kasus Pagar Laut Tangerang tersebut.
“Pak Prabowo memerintahkan sampai Angkatan Laut turun bongkar, sampai memerintahkan Menteri ATR agar itu dibatalkan semua gitu. Tiba-tiba sampai sekarang gak ada kabarnya. Ini yang paling buruk, ini yang paling buruk menurut saya,” sambungnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut mendukung langkah tegas dan keteguhan Kejaksaan Agung yang mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi.
“Padahal itu jelas, itu korupsi dari sudut apa pun itu seharusnya sudah diajukan sebagai kasus korupsi. Kejaksaan Agung bilang kasusnya kembalikan karena ini harusnya korupsi,” tegasnya.
Mahfud kembali mengingatkan kepada semua pihak, bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara tegas telah memerintahkan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Sebaiknya disetel lagi perintah Pak Prabowo, pernyataan Menteri ATR dan sebagainya itu bahwa oleh Pak Prabowo itu harus diselesaikan, harus dibersihkan,” Tandasnya.
Jampidsus Kejagung Dikabarkan Telah Melakukan Penyelidikan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan kabar bahwa Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah menyidik kasus dugaan korupsi pagar laut di perairan Tangerang.
“Pidsus Kejagung akhirnya melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi kasus pagar laut Kohod setelah petunjuk JPU Kejagung kepada Bareskrim untuk menjerat korupsi tidak dipenuhi atau diabaikan,” Ungkap Boyamin dikutip Monitorindonesia.com, Jumat (20/6/2025).
Menurut Boyamin sejumlah tempat yang diduga digeledah yakni kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Kantor Konsultan hingga kantor di Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Penyidik Pidsus Kejagung diduga telah geledah beberapa tempat, BPN Kabupaten Tangerang; Rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS; Kantor Konsultan Jasa Pengukur swasta; dan beberapa kantor di Pemkab Tangerang,” lanjut Boyamin.
Kejagung Tegaskan Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Adalah Tindak Pidana Korupsi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mengirimkan kembali berkas kasus pemalsuan dokumen terkait pemagaran laut ke Penyidik Bareskrim Polri.
“Sudah dibalikin lagi (berkasnya, red) ke Mabes Polri,” Ungkap Asep, Kamis (5/6/2025).
Asep menjelaskan bahwa alasan pengembalian itu merupakan petunjuk JPU Jampidum, agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana khusus atas dugaan adanya tindak pidana korupsi.
“Iya, seperti awal itulah (pidana khusus, red). Dari awal itu yang sudah kita sampaikan,” ujarnya.
Saat ini menurut Asep pihaknya telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada berkaitan dengan berkas perkara pagar laut yang belum dipenuhi penyidik.
“Teman-teman penyidik sudah berkoordinasi dengan kami, Kabareskrim dengan saya juga sudah koordinasi,” Tandasnya.
Kejagung Temukan Indikasi Suap dan Gratifikasi
Sebelumnya, bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB di area Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan temukan indikasi suap dan gratifikasi.
“Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (5/5/2025).
Harli menambahkan bahwa penuntut umum memiliki kesimpulan bahwa kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang bukan tindak pidana umum namun sudah pidana khusus.
“Atas fakta-fakta hukum yang disampaikan penyidik Polri di dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejagung, penuntut umum berkesimpulan. Bahwa kasus pemalsuan ini bukan tindak pidana umum, tetapi sudah pidana khusus,” sambungnya.
Atas dasar tersebut penuntut umum memberikan arahan bahwa penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum namun harus menggunakan pasal tindak pidana korupsi.
“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum, tapi harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Harli kembali tegaskan bahwa pandangan penuntut umum semua berdasarkan fakta berkas perkara.
“Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” tandasnya. [Red]