Abi Rekso: Undang-undang BUMN 2025 dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abi Rekso - Penyuluh Rakyat Akal Sehat. Foto: dok pribadi

Abi Rekso - Penyuluh Rakyat Akal Sehat. Foto: dok pribadi

Artikel – “Paling tidak dalam membahas pengelolaan perusahaan BUMN, kita perlu memahami konsep hukum bisnis dan tata negara. Banyak hasut diedarkan bahwa UU BUMN 2025 ini membuat jajaran direksi dan komisaris BUMN menjadi kebal hukum. Tuduhan ini sama sekali keliru, karena semangat pemberantasan korupsi tidak bergeser sedikitpun dengan adanya Undang-undang baru ini.”

Kita harus memulai dari sebuah doktrin yang dikenal Business Judgment Rules (BJR). Sebuah prinsip legal yang menjadi pedomaan perlindungan Direksi dalam menjalankan sebuah bisnis yang rentan. Namun, bukan berarti BJR secara doktriner dapat melindungi tindak pidana korupsi dalam BUMN- Kurang lebih, BJR bisa berlaku sebagai sebuah perlindungan Direksi apabila semua pra-syaratnya terpenuhi.

Apabila seorang direksi secara terang-terangan dengan bukti dan saksi yang kuat melakukan korupsi maka secara otomatis doktrin BJR tidak bisa dijalankan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita juga perlu mendudukan 3 aspek udang-undang dalam melihat pengelolaan BUMN. UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat BUMN, UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang selanjut kita kenal dengan; UU PT, UU BUMN, UU Tipikor. Ketiga undang-undang ini menjadi satu-kesatuan dalam merujuk pengelolaan BUMN.

Ketiga aspek undang-undang diatas saling memperkuat, sebagai kontrol dalam pengelolaan kekayaan negara. Kita juga perlu memahami genus dari masing-masing perundangan. UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN boleh kita kategorikan pada genus keperdataan, sedangkan genus UU Tindak Pidana Korupsi masuk pada genus kepidanaan. Hal inilah yang perlu kita letakan pada tempat dan porsinya masing-masing. Sehingga tidak tumpang-tindih dalam pemahaman.

Banyak terjadi salah tafsir terhadap Undang-Undang No.1 Tentang Perubahan Keempat BUMN 2025 yang cukup fatal. Adalah mengeneralisir kegiatan usaha BUMN sama seperti kegiatan serap anggaran birokrasi pengguna kuasa anggaran negara.

Padahal, kegiatan usaha BUMN membutuhkan improvement dan pengelolaan risiko. Dalam kegiatan usaha risiko tidak bisa dinegasikan dalam sebuah pertimbangan pengambilan keputusan. Yaitu artinya dalam setiap pengambilan keputusan perusahaan BUMN selalu mengandung risiko.

Kita perlu memahami dan memilah, bahwa modal perusahaan BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Merujuk berdasarkan UU Perseroan Terbatas, modal telah diatur pada BAB III Modal dan Saham. Artinya, kekayaan negara yang telah dipisahkan menjadi tunduk pada definisi modal pada UU Perseroan Terbatas. Itulah, salah satu dasar kuat mengapa Direksi dan Komisaris BUMN bukan penyelenggara negara.

Dalam banyak kasus, Direksi Perusahaan BUMN tidak berani mengambil keputusan oleh karena selalu dibayangi ancaman pidana korupsi. Hambatan ini juga perlu dijawab, agar perusahaan BUMN mampu melakukan improvement dan taking risk dalam pengelolaan permodalan perusahaan BUMN.

Disisi lain, kelompok penghasut yang menuduh bahwa UU BUMN 2025 menjadikan Direksi dan Komisaris kebal hukum. Bisa dimengerti karena mereka hanya memiliki pemahaman terbatas pada rezim Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Satu-satunya yang digunakan adalah, pasal 5 UU Tipikor. Yang mana, pasal tersebut mendefinisikan bahwa Direksi dan Komisaris adalah penyelenggara negara.

Jika kelompok hasut ini mau membuka pikiran lebih maju lagi, pertimbangan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor bisa menjerat siapapun yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Jelas sekali dalam pasal 2&3 UU Tipikor, diberlakukan klausul kepada “setiap orang”. Artinya apa? Meski dalam UU BUMN 2025 Direksi dan Komisaris bukan lagi penyelenggara negara. Jika masing-masing individu itu melakukan tindak pidana korupsi, maka pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor tetap bisa diproses secara hukum pidana korupsi.

Tetapi, jika seorang Direksi BUMN sejak awal sudah menunjukan itikad baik dan tidak memiliki konflik kepentingan pada pengelolaan perusahaan BUMN. Meskipun terjadi kerugian, yang bersangkutan tidak bisa dituduh merugikan kekayaan negara. Terlebih, jika faktor utama terjadinya kerugian perusahaan akibat diluar kendali para pemegang saham.

Secara prinsip, kita perlu percaya dan yakin bahwa pemerintahan Presiden Prabowo tetap memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, pemerintahan Prabowo-Gibran melalui Menteri BUMN Erick Thohir terus melakukan pendampingan hukum dan kerjasama, baik melalui Kejaksaan RI maupun KPK.

Berserta catatan kita atas situasi ekonomi global yang begitu dinamis dan fluktuatif. Kita membutuhkan sebuah portofolio perusahaan Negara dengan valuasi kekayaan yang besar sebagai penjamin fiskal negara di Internasional. Secara konsekuensi logis, kita perlu mendorong perusahaan BUMN kita untuk lebih lincah dan transparan menuju reputasi serta profesionalisme.

Suka tidak suka, mendorong prinsip Business Judgment Rule (BJR) ke dalam BUMN adalah keniscayaan. Untuk meningkatkan daya saing manajemen dan investasi. Di waktu yang sama kita juga mendorong agar aparat penegak hukum secara profesional membuka konsideran prinsip BJR dalam melihat pengelolaan perusahaan terkhusus BUMN.

Wabil akhir kita perlu secara objektif meletakan semangat UU BUMN 2025 ini sebagai stimulus. Harapannya agar perusahaan BUMN bisa memiliki daya saing Global. Selain itu, UU BUMN 2025 juga punya semangat tata kelola bisnis yang lebih responsif dalam dinamika global. Yang pada ujungnya dapat membuka lapangan pekerjaan domestik dan pertumbuhan positif ekonomi nasional.

Penulis : Abi Rekso – Penyuluh Rakyat Akal Sehat

Facebook Comments Box

Penulis : Agung Win

Berita Terkait

Ketua Umum DPP KNPI Serukan Persatuan Pemuda di Idul Fitri 1447 H Hadapi Tantangan Global
Kawendra Ditemani Raffi Ahmad dan Ifan Seventeen Lepas Pemudik Kereta Ke Jember Lumajang
Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Penjamah Makanan untuk Mewujudkan Asupan Gizi yang Berkualitas
Hasil Hisab Kemenag: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
‎Awal Puasa 2026 Muhammadiyah 18 Februari, Tarawih Mulai Malam Ini
DPP KNPI Perkuat Barisan: Umumkan Pemberhentian Ilyas Indra dan Saad Lubis 
Muhammadiyah Resmi Tetapkan Awal Ramadan 18 Febuari 2026
KUHP Baru: Hubungan Seks Diluar Nikah Bakal Dipidana, Berlaku Besok

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 00:16 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Serukan Persatuan Pemuda di Idul Fitri 1447 H Hadapi Tantangan Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:19 WIB

Kawendra Ditemani Raffi Ahmad dan Ifan Seventeen Lepas Pemudik Kereta Ke Jember Lumajang

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:35 WIB

Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Penjamah Makanan untuk Mewujudkan Asupan Gizi yang Berkualitas

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:57 WIB

Hasil Hisab Kemenag: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:22 WIB

‎Awal Puasa 2026 Muhammadiyah 18 Februari, Tarawih Mulai Malam Ini

Berita Terbaru

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang saat aksi penanaman 5.000 bibit mangrove rhizhopora sp atau bakau di Tangerang Mangrove Centre, Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. Foto: BantenPos.id

Banten

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:27 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Supiani. Foto: ist

Tangerang Raya

Komisi IV Usulkan Penerapan RDF di Setiap Kecamatan

Selasa, 14 Apr 2026 - 05:54 WIB