Artikel – Demokrasi, sebagai sistem pemerintahan yang didambakan banyak bangsa demi keadilan dan kesejahteraan, pada hakikatnya meletakkan kedaulatan di tangan rakyat. Namun, wujud dan pemahaman demokrasi dapat berlainan tergantung pada latar belakang sejarah, budaya, serta kondisi sosial suatu negara. Tulisan ini akan mengupas tuntas konsep demokrasi secara global, menilik perjalanannya di Indonesia, hingga mencermati potret demokrasi Indonesia di masa kini.
PEMAHAMAN DEMOKRASI SECARA GLOBAL
Secara asal kata, “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, yakni demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan atau pemerintahan), yang secara harfiah dapat dimaknai sebagai pemerintahan oleh rakyat. Namun, pengertian ini kian mendalam seiring perkembangan zaman.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kekuatan tertinggi berada pada rakyat, baik dijalankan langsung maupun melalui perwakilan terpilih.
Setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan setara dalam proses politik, termasuk hak untuk memilih dan dipilih.
Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai tolok ukur dasar dalam menilai sejauh mana suatu negara mengimplementasikan sistem demokrasi. Penting untuk diingat bahwa tidak ada negara yang sempurna dalam menjalankan seluruh prinsip ini. Demokrasi adalah sebuah proses berkelanjutan, bukan pencapaian akhir yang statis.
JEJAK SEJARAH DAN LANDASAN DEMOKRASI INDONESIA
Perjalanan demokrasi di Indonesia mencerminkan perjuangan bangsa dalam mencari bentuk pemerintahan yang sesuai dengan jati diri dan cita-citanya. Landasan demokrasi Indonesia dibangun di atas dua fondasi utama: Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila, khususnya Sila Keempat (“Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”), menjadi dasar pemikiran demokrasi di Indonesia. Demokrasi Pancasila menekankan pentingnya musyawarah untuk mencapai kesepakatan dalam pengambilan keputusan, sebagai alternatif terhadap dominasi mayoritas murni atau sistem liberal individualistik. Nilai-nilai Pancasila lainnya seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, dan Keadilan Sosial
UUD NRI 1945: UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. Namun, penafsiran dan implementasi UUD 1945 mengalami perubahan signifikan sepanjang sejarah:
Periode Awal Kemerdekaan (1945-1959): Masa ini ditandai dengan percobaan sistem parlementer di bawah berbagai konstitusi (UUD 1945 asli, Konstitusi RIS, UUDS 1950).
Era Demokrasi Terpimpin (1959-1965): Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945. Periode ini ditandai dengan menguatnya kekuasaan presiden, pembatasan peran partai politik dan parlemen, serta konsep “NASAKOM”.
Era Orde Baru (1966-1998): Rezim Orde Baru secara formal menganut “Demokrasi Pancasila”. Namun, dalam pelaksanaannya, era ini sangat represif terhadap perbedaan pendapat, membatasi partisipasi politik rakyat melalui penyederhanaan partai dan pengawasan ketat, serta memberikan peran besar kepada militer (Dwifungsi ABRI) dalam urusan sipil.
Sejarah demokrasi Indonesia menggambarkan adanya tarik ulur antara cita-cita demokrasi yang terkandung dalam Pancasila dan UUD dengan praktik politik yang terkadang menyimpang, menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia adalah sebuah proses pencarian bentuk yang paling sesuai.
DEMOKASRI INDONESIA MASA KINI (ERA REFORMASI DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI)
Titik balik penting dalam sejarah demokrasi Indonesia adalah Era Reformasi yang dimulai pada tahun 1998. Runtuhnya rezim Orde Baru membuka peluang besar bagi pemulihan prinsip-prinsip demokrasi universal dan penyesuaian landasan konstitusional. Demokrasi Indonesia masa kini merujuk pada periode setelah tahun 1998 hingga saat ini, yang memiliki karakteristik unik dan tantangan tersendiri.
Ciri-ciri utama demokrasi Indonesia kontemporer meliputi serangkaian amandemen mendasar pada UUD 1945 (1999-2002) secara signifikan mengubah struktur ketatanegaraan. Amandemen ini membatasi masa jabatan presiden, memperkuat kedudukan DPR, membentuk DPD, serta meletakkan dasar pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Sejak tahun 2004, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh warga negara. Pemilihan anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) juga dilaksanakan secara langsung, meningkatkan akuntabilitas para wakil rakyat terhadap pemilihnya.
Pembentukan dan penguatan lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pilar penting bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan penegakan hukum.
Era Reformasi memberikan ruang yang lebih luas bagi kebebasan pers, kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul. Masyarakat sipil dan media massa memainkan peran yang lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Implementasi otonomi daerah secara luas memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan internalnya sendiri, mendekatkan pelayanan publik dan proses pengambilan keputusan dengan masyarakat di tingkat lokal.
Implementasi otonomi daerah secara luas memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan internalnya sendiri, mendekatkan pelayanan publik dan proses pengambilan keputusan dengan masyarakat di tingkat lokal.
Praktik KKN tetap menjadi masalah kronis yang menggerogoti kepercayaan masyarakat, efektivitas pemerintahan, dan keadilan sosial.
Besarnya biaya politik dalam pemilihan umum langsung cenderung mendorong praktik politik uang dan patronase, yang melemahkan kualitas demokrasi.
Ketegangan yang meningkat berdasarkan identitas (agama, etnis) dan polarisasi politik menjadi ancaman bagi persatuan dan kerukunan sosial.
Sebagai kesimpulan, demokrasi di Indonesia merupakan perpaduan khas antara prinsip-prinsip demokrasi universal dengan nilai-nilai luhur Pancasila, yang terus mengalami perkembangan dan penyesuaian. Era kontemporer menunjukkan pencapaian prosedural yang cukup baik pasca-Reformasi, namun juga dihadapkan pada tantangan besar dalam memberantas korupsi, mengatasi polarisasi, dan mewujudkan demokrasi yang benar-benar merangkul semua kalangan serta berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menjaga dan memperkuat demokrasi Indonesia memerlukan peran aktif, sikap kritis, dan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa.
Penulis : Andi Wira Pratama Situngkir- Taruna Politeknik Pengayoman Indonesia, Jurusan Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 58
Penulis : Andi Wira









