Dr. Giwo Rubianto Kecam Keras Kasus Pelecehan di Fakultas Hukum UI

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh perempuan, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd. Foto: ist

Tokoh perempuan, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd. Foto: ist

JAKARTA – Tokoh perempuan, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd., memberikan tanggapan tegas atas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Beliau menekankan bahwa platform digital tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggengkan tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan.

Menjaga Marwah Dunia Pendidikan

Dr. Giwo menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran fundamental yang tidak memiliki ruang toleransi, baik dalam ranah domestik maupun publik. Beliau menyoroti urgensi integritas moral di lingkungan akademik.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Institusi pendidikan seharusnya menjadi preseden utama bagi ruang aman yang bebas dari segala bentuk eksploitasi. Sangat ironis dan memprihatinkan apabila marwah dunia pendidikan justru tercemar oleh praktik  kekerasan seksual.

Lingkungan akademik wajib memegang teguh standar etika tertinggi sebagai wilayah yang steril dari tindakan amoral,” tegas Dr. Giwo.

Transformasi Digital: Literasi Bukan Sekadar Teknis Menyoroti penggunaan grup pesan tertutup sebagai sarana pelecehan, Dr. Giwo mengingatkan bahwa kemajuan teknologi seharusnya dibarengi dengan kematangan moral.

• Esensi Digitalisasi: Kemajuan teknologi wajib dimanfaatkan untuk akselerasi intelektual dan inovasi positif.

• Kritik Penyalahgunaan: Memanfaatkan platform digital untuk aktivitas seksual menyimpang atau pelecehan di lingkungan kampus adalah bentuk degradasi moral yang serius.

Harapan dan Langkah Nyata

Dr. Giwo mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku. Beliau menekankan pentingnya implementasi konsisten Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan ini secara eksplisit mengamanatkan:

 

1. Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum bagi kampus untuk menindak bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sulit dijangkau, termasuk pelecehan secara verbal maupun melalui perangkat teknologi informasi (digital).

 

2. Perlindungan Korban: Mengutamakan pendampingan, perlindungan dari sanksi administratif, dan pemulihan hak-hak korban di lingkungan kampus.

 

3. Sanksi Tegas: Memberikan wewenang bagi Satgas PPKS untuk merekomendasikan sanksi berat bagi pelaku guna memutus mata rantai kekerasan.

 

Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd., menyampaikan Kita tidak boleh membiarkan digitalisasi disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi kekerasan di dalam dunia kampus.”ujarnya.

 

“Pendidikan karakter dan pengawasan terhadap ekosistem digital di lingkungan pendidikan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,”pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketum DPP KNPI Harap Polri Makin Presisi, Pemuda Siap Perkuat Kolaborasi
Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara
Buka PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo, Wapres Tegaskan Petani dan Nelayan Garda Terdepan Kemandirian Pangan
Perkenalkan Potensi Investasi di Banten ke Presiden Jerman, H.Rifky Hermiansyah Dampingi Presiden Prabowo
Wapres Ajak Mahasiswa Kawal Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDMP Lewat Kunjungan ke Ende, Gorontalo, dan Papua
Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres
Terima Perwakilan Mahasiswa, Wapres Tegaskan Komitmen Perbaiki Berbagai Kekurangan
Ketum DPP KNPI: Musda VII KNPI Sultra Harus Jadi Momentum Persatuan Pemuda

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:03 WIB

Ketum DPP KNPI Harap Polri Makin Presisi, Pemuda Siap Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:21 WIB

Buka PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo, Wapres Tegaskan Petani dan Nelayan Garda Terdepan Kemandirian Pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:58 WIB

Perkenalkan Potensi Investasi di Banten ke Presiden Jerman, H.Rifky Hermiansyah Dampingi Presiden Prabowo

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:57 WIB

Wapres Ajak Mahasiswa Kawal Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDMP Lewat Kunjungan ke Ende, Gorontalo, dan Papua

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:13 WIB

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

Berita Terbaru