JAKARTA – Tokoh perempuan, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd., memberikan tanggapan tegas atas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Beliau menekankan bahwa platform digital tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggengkan tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan.
Menjaga Marwah Dunia Pendidikan
Dr. Giwo menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran fundamental yang tidak memiliki ruang toleransi, baik dalam ranah domestik maupun publik. Beliau menyoroti urgensi integritas moral di lingkungan akademik.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Institusi pendidikan seharusnya menjadi preseden utama bagi ruang aman yang bebas dari segala bentuk eksploitasi. Sangat ironis dan memprihatinkan apabila marwah dunia pendidikan justru tercemar oleh praktik kekerasan seksual.
Lingkungan akademik wajib memegang teguh standar etika tertinggi sebagai wilayah yang steril dari tindakan amoral,” tegas Dr. Giwo.
Transformasi Digital: Literasi Bukan Sekadar Teknis Menyoroti penggunaan grup pesan tertutup sebagai sarana pelecehan, Dr. Giwo mengingatkan bahwa kemajuan teknologi seharusnya dibarengi dengan kematangan moral.
• Esensi Digitalisasi: Kemajuan teknologi wajib dimanfaatkan untuk akselerasi intelektual dan inovasi positif.
• Kritik Penyalahgunaan: Memanfaatkan platform digital untuk aktivitas seksual menyimpang atau pelecehan di lingkungan kampus adalah bentuk degradasi moral yang serius.
Harapan dan Langkah Nyata
Dr. Giwo mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku. Beliau menekankan pentingnya implementasi konsisten Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan ini secara eksplisit mengamanatkan:
1. Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum bagi kampus untuk menindak bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sulit dijangkau, termasuk pelecehan secara verbal maupun melalui perangkat teknologi informasi (digital).
2. Perlindungan Korban: Mengutamakan pendampingan, perlindungan dari sanksi administratif, dan pemulihan hak-hak korban di lingkungan kampus.
3. Sanksi Tegas: Memberikan wewenang bagi Satgas PPKS untuk merekomendasikan sanksi berat bagi pelaku guna memutus mata rantai kekerasan.
Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd., menyampaikan Kita tidak boleh membiarkan digitalisasi disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi kekerasan di dalam dunia kampus.”ujarnya.
“Pendidikan karakter dan pengawasan terhadap ekosistem digital di lingkungan pendidikan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,”pungkasnya. [red]









